Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa media di Mabes Polri, Kamis (25/5).
"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada kamis 25 Mei 2023," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Jadi dari 242, 240 diizinkan kembali ke Indonesia dan 2 menjadi tersangka dan tetap di Filipina," imbuhnya.
Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkam pihak biro imigrasi Filipina telah mengizinkan 240 WNI korban TPPO untuk kembali pulang ke tanah air.
Ada 240 korban yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina.
"Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan
law departure order, A D O untuk dapat meninggalkan negara Filipina dan 2 tersangka tetap berada di Filipina," tutupnya.
BERITA TERKAIT: