Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menjelaskan karena cemburu, HP nekat menghabisi nyawa AP lantaran tidak terima mantannya yakni SM menggandeng laki-laki lain.
"Jadi, HP ini berpacaran dengan SM lalu AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu," kata Dodi Abdulrohim di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5).
Tidak terima mantannya punya kekasih baru, HP berjanjian dengan AP di sebuah cafe.
"Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun di sana terjadi eksekusi," kata Dodi.
Di kafe tersebut pelaku menganiaya korban dengan cara memukul di bagian dada hingga korban terlempar dan terbentur ke bahu jalan.
"Saat itu dipukul di bagian kepala sektori dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu," kata Dodi.
SM yang juga ada di lokasi pun melerai perkelahian mantan dan pacarnya. Setelah dilerai HP dan AP pulang ke rumah masing-masing.
Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia.
Di hadapan wartawan dan aparat kepolisian, HP mengaku menyesal atas tingkah lakunya.
"Saya terbakar rasa cemburu, dan saat ini menyesal," kata HP.
AP dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: