"Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan (Dito)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin (1/5).
Ultimatum ini diberikan karena Dito Mahendra sudah mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri yang dijadwalkan Kamis lalu (6/4).
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.
BERITA TERKAIT: