Pengangkatan kembali Kombes Teguh diatur dalam Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya.
"Membatalkan pemberhentian sementara Kombes Teguh Triantoro, untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," terang Daniel melalui keterangannya, Jumat (28/4).
Kombes Teguh kembali menjabat Kabid Propam Polda Kaltara per Kamis kemarin (27/4).
Teguh sebelumnya sempat diberhentikan sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara pada 10 April lalu melalui Surat Perintah Nomor 522/IV/KEP/2023.
Pasalnya, Teguh diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung unjuk rasa di Tarakan, serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara.
Pemberhentian sementara dari dinas Polri tersebut dilanjutkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda Kaltara, untuk mendalami dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
BERITA TERKAIT: