Achiruddin terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu Achiruddin juga dinonjobkan dari jabatan semula, yakni Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, mengatakan, sanksi diberikan kepada Achiruddin karena membiarkan anaknya berkelahi dengan Ken Admiral, temannya, hingga babak belur.
"Yang bersangkutan (Achiruddin) terbukti melanggar kode etik, karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung kepada wartawan, Selasa malam (25/4).
Setelah dicopot, Achiruddin ditempatkan di tempat khusus dalam rangka penyidikan.
"Karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," kata Dudung.
Seperti diketahui, Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin, menganiaya temannya, Ken Admiral. Video penganiayaan viral di media sosial.
Tragisnya, dalam video yang beredar, korban dipukuli, ditendang hingga kepalanya berkali-kali dibenturkan ke aspal hingga berdarah.
Bukannya melerai, Achiruddin justru menyaksikan proses penganiayaan.
BERITA TERKAIT: