"Iya (hari ini) ada pemeriksaan AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/3).
Menurut data yang ada, ini merupakan kali pertama AGH diperiksa dengan status Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.
Hingga pukul 13.30 WIB, AGH belum nampak keluar dari gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus penganiayan ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, serta satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG.
Mario Dandy, dijerat pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara untuk AG karena masih di usia 15 tahun disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.
AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
BERITA TERKAIT: