Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPU Pastikan Lawan Putusan PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 Maret 2023, 19:14 WIB
Ketua KPU Pastikan Lawan Putusan PN Jakpus
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, bakal dilawan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, langsung memastikan langkah hukum yang akan diambil pihaknya sebagai sikap keberatan pada putusan PN Jakpus tersebut.

“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Hasyim singkat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (2/3).

Sampai saat ini, Hasyim belum mau berbicara banyak terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Akan tetapi, ditambahkan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding,” demikian Idham menambahkan.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk memenuhi sejumlah hal atas gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang diputus PN Jakpus pada hari ini, Kamis (2/3).

Gugatan Prima yang dilayangkan Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Akibat ketidaktelitian petugas KPU dalam proses verifikasi administrasi itu, data keanggotaannya di 22 provinsi tercatat tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, data yang diberikan kepada KPU telah memenuhi syarat (MS), sehingga seharusnya Prima bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA