Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Usut Pengakuan Bripka Madih Diperas Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Februari 2023, 21:16 WIB
Polda Metro Jaya Usut Pengakuan Bripka Madih Diperas Penyidik
Potongan gambar Bripka Madih saat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyerobotan tanah milik ayahnya/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya akan mendalami soal adanya permintaan uang dari penyidik ke sesama anggota Polri terkait dengan persoalan tanah yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Bripka Madih, personel Propam yang bertugas di Polsek Jatinegara mengeluh lantaran dimintai uang pada kasus penyerobotan tanah milik ayah kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan saat ini pengakuan Bripka Madih tengah didalami.

“Polda Metro Jaya mendalami hal tersebut,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Sebelumnya, Bripka Madih sangat kecewa dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Meskipun dirinya anggota Polri, namun tidak menjamin akan bebas dari upaya pemerasan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sipil ketika berurusan dengan polisi.

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” kata Bripka Madih dalam videonya yang viral di media sosial.

Madih mengungkap, agar kasusnya segera diproses, penyidik meminta uang dan sebidang tanah. Parahnya, kata Madih, oknum penyidik tersebut juga sempat menghina keluarganya.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” tegas Madih.

Sebetulnya, Madih hanya ingin mengembalikan hak tanah milik orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas total kurang lebih 6 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati yang diduga diserobot sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga diserobot oleh oknum makelar tanah.

Namun, sejak melaporkan kasusnya dari tahun 2011 lalu, hingga sekarang tak kunjung selesai bahkan terkesan dipermainkan.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Meskipun dirinya sadar akan konsekuensi yang diterimanya usai membeberkan kasusnya, namun Madih mengaku tak ingin menyerah mencari keadilan untuk orang tuanya. Kasusnya sendiri itu sudah ia perjuangkan selama kurang lebih 10 tahun. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA