“Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan (Syahruddin) ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," beber Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (19/1).
Adapun dalam kasus ini, SMN melaporkan FA atas tuduhan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.
Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE. FA merekam, sementara PW dan RX menguploadnya ke media sosial.
Kombes Rizki menyampaikan bahwa kasus sudah lengkap berkasnya alias P21 dan tengah proses tahap II kepada Kejaksaan.
“Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,†ucap Rizki.
BERITA TERKAIT: