Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian "dikorting" jadi 1 tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"PPP tampaknya ceroboh menempatkan Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai,†kata pengamat politik, Jamiluddin Ritonga, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).
Menurutnya, Romy sangat tak pantas menempati posisi terhormat tersebut. Sebab, Ketua Majelis Pertimbangan idealnya sosok yang bersih, baik dari sisi moral maupun hukum.
"Romy sosok yang pernah divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ini artinya, Romy secara moral sudah tak layak memberi pertimbangan ke partainya,†tegas Jamiluddin.
"Kredibilitas Romy kiranya sangat rendah untuk memberi pertimbangan kepada petinggi PPP. Kepercayaan kader juga kepadanya akan rendah,†tutup Jamiluddin.
BERITA TERKAIT: