Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkenal Suarakan 3 Periode, Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Desember 2022, 10:34 WIB
Terkenal Suarakan 3 Periode, Sekjen JokPro Timothy Ivan Triyono Diperiksa KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/12).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ada Riyadh selaku pengacara; Rizki Andayani selaku pegawai MA; dan Timothy Ivan Triyono selalu wiraswasta.

Untuk saksi Timothy sendiri merupakan relawan Jokowi yang tergabung dalam relawan Jokpro 2024. Timothy juga sempat disorot publik lantaran kerap menyuarakan presiden tiga periode.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Timothy Ivan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba.

Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA