Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Oknum Pengajar Ponpes Pelaku Asusila pada 9 Santri Laki-laki Ditahan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Desember 2022, 03:56 WIB
Oknum Pengajar Ponpes Pelaku Asusila pada 9 Santri Laki-laki Ditahan Polisi
Oknum pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, ditahan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba)/Net
rmol news logo Oknum pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, ditahan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba). Ia ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila kepada 9 santri laki-laki.

Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tuba, Sabtu (3/12) siang.

"Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dikutip Kantor Beirta RMOLLampung, Minggu (4/12).

Lanjutnya, pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Jumat (2/12), pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes.

"Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Saat korban berada di kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban," imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

Adapun barang bukti yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA