Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Farman menegaskan, kedua pemeran video porno tersebut adalah pasangan kekasih.
"Mereka pasangan kekasih. Yang pria pemilik EO dan yang perempuan model," tegas Farman diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/11).
Lebih lanjut Farman menyampaikan, dari barang bukti yang disita, ditemukan ada 92 video porno produksi dua sejoli ini.
"Selama setahun ada 92 produksi video porno pesanan. Pesanan itu dari akun Twitter dan harga per video berbeda-beda tergantung judul pesanan," terangnya.
Dua pemeran video bertajuk "Kebaya Merah" ini pun kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
BERITA TERKAIT: