Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Pengedar Sabu Jaringan Lokal Taman Sari Dibekuk, Salah Satunya Residivis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 30 September 2022, 10:00 WIB
5 Pengedar Sabu Jaringan Lokal Taman Sari Dibekuk, Salah Satunya Residivis
Lima pengedar sabu jaringan lokal berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta/RMOLJakarta
rmol news logo Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari menciduk lima pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah BS, HS, SA, IF, dan ES, yang merupakan pengedar jaringan lokal.
HUT 79 RI

"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha Yonky, kepada wartawan, Kamis (29/9).

Proses penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di sebuah bangunan yang berada di Jalan Mangga Dua Raya, Kampung Baru Dao, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Setelah diselidiki ternyata terdapat narkoba di kediaman ES.

"Saat ditangkap tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," ujar Yonky, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Setelah menangkap ES, polisi pun mengembangkan dengan menangkap 4 pengedar lainnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Taman Sari. Pelaku menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

Bahkan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar.

"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," imbuh Yonky.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA