"Kami mengamankan satu tersangka masih berstatus mahasiswa dari PTN negeri di Sumedang, Jawa Barat," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (23/9).
Dalam menjalankan aksinya, TNR memesan ganja dari wilayah Aceh dan dikirim menuju alamat kampus. Ganja seberat 551 gram dikirim dengan dimasukkan kedalam bungkus kopi.
"Modus operandi yang bersangkutan memesan ganja yang dikemas dalam kopi. Dari informasi yang didapat masyarakat dengan modus dengan dimasukkan dalam kemasan kopi," kata Akmal.
Penyidik yang mengetahu tranksaksi tersebut pun melakukan control delivery. Akhirnya, penyidik mengamankan TNR di lingkungan kampus saat hendak mengambil paket kopi beri ganja pada Rabu 31 Agustus 2022
"Kami mengamankan tersangka pada saat ambil paket di Jalan Raya Bandung- Sumedang KM 21, Jatinangor, Sumedang dan setelah kami cek melalui labfor dikemas dalam kemasan kopi adalah ganja dengan berat 551 gram," kata Akmal.
Kepada penyidik, TNR mengaku menjual paket ganja mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu ke rekan mahasiswa yang berada di organisasi pecinta alam.
Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: