Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketahuan Jual Ganja, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Sumedang Gagal Lanjut Kuliah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 23 September 2022, 14:03 WIB
Ketahuan Jual Ganja, Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Sumedang Gagal Lanjut Kuliah
Mahasiswa PTN di Sumedang ditangkap polisi karena ketahuan jual ganja/RMOLJakarta
rmol news logo Seorang mahasiwa salah satu Perguruan Tinggi Negeri asal Bandung inisial TNR (24) harus mendekam dibalik jeruji besi paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasalnya, TNR kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba jenis ganja ke rekan-rekannya sesama kampus.

"Kemudian barang ini dikirim dengan tujuan di dalam kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (23/9).

Pantauan Kantor Berita RMOLJakarta, mahasiswa aktif ini terlihat lesu dan tertunduk ketika dihadirkan dalam pres rilis.

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna hijau, TNR mengaku kepada penyidik menjual ganja dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu digunakan di dalam area kampus.

"Sementara hasil pendalaman, TNR menyebarkan paket ganja ke circle (lingkungan) mereka sendiri dengan harga Rp 100 ribu sampai RP 300 ribu dan beberapa keterangan pernah gunakan didalam dan di luar. Ini sungguh memprihatinkan," kata Akmal.

Selain menjual ke teman-temannta, TNR juga mengkonsumsi sendiri.

Dari tangan TNR, polisi mengamankan 12 paket ganja yang dibungkus di kemasan kopi untuk mengelabuhi petugas dengan total berat 511 gram atau setengah kilogram.

Tersangka pun ditangkap di lingkungan kampus saat hendak mengambil paket kopi beri ganja pada Rabu 31 Agustus 2022

"Kami mengamankan tersangka pada saat ambil paket di Jalan Raya Bandung- Sumedang KM 21, Jatinangor, Sumedang dan setelah kami cek melalui labfor dikemas dalam kemasan kopi adalah ganja dengan berat 551 gram," kata Akmal.

Akibat perbuatannya, TNR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA