Rupanya, PS adalah hendak melawan dengan senjata api jenis air softgun dan juga senjata tajam berupa celurit.
"Di TKP sedikit perlawanan karena yang bersangkutan punya sajam dan senpi dan anak panah yang diperoleh melalui online," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Mapolres Metro Jakpus, Kamis (22/9).
Bukan hanya itu, Komarudin menyebut pistol air softgun yang berwarna krem melekat erat pada tubuh PS.
Beruntung, PS bisa bersifat lebih kooperatif dan langsung diamankan penyidik.
"Alhamdulilah tak ada anggota yang terluka tapi pada saat digerebek yang bersangkutan sempat keluarkan senpi dugaan kami akan lakukan perlawanan," kata Komarudin.
Fakta lainnya, selain hendak melakukan perlawanan, PS rupanya mantan residivis kasus tawuran yakni penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.
"Tersangka PS ini adalah residivis kasus pengeroyokan yang korbannya meninggal dunia dan jalani hukuman 5 tahun," kata Komarudin.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan IH (21), dan AS (21) dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 569,58 gram dan ganja 9,45 gram.
Para tersangka pun dijerat pasal 114 sub pasal 112 junto132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: