Dalam sidang etik, tiga orang yang dipecat yaitu bawahan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam, mereka adalah Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sementara mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian anak buah Ferdy Sambo di Satgassus Polri. Dalam Satgassus, AKBP Jerry menjabat sebagai Katim Lidik II.3.
"Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).
Adapun kasus ini telah menetapkan tujuh personel sebagai tersangka Obstruction of Justice alias merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin.
Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: