RMOL. Peradilan militer memutuskan memecat lima anggota TNI yaitu Serda MFA, Sertu RPS, Kls Ttg IF, Serda MW, dan Sertu EH yang terbukti terlibat LGBT dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Keputusan peradilan militer terhadap lima anggota TNI terlibat LGBT ini dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat redaksi, Selasa (13/9).
Adapun nomor putusan bernomor 13-K/PM II-08/AL/I/2022, 88-K/PM II-08/AD/II/2022, 70-K/PM II-08/AL/I/2022 dan 8-K/PM II-08/AL/I/2022.
Terhadap lima prajurit TNI ini diberikan sanksi berupa pidana pokok yaitu penjara selama lima bulan, pidana tambahan: dipecat dari dinas militer, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000,00 dan ditahan.
[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: