Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Uang Rp 104,3 M yang Diterima Mardani Maming dari Perusahaan Penerima IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 September 2022, 13:58 WIB
KPK Telusuri Uang Rp 104,3 M yang Diterima Mardani Maming dari Perusahaan Penerima IUP
Mardani H. Maming di Gedung KPK RI/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang yang diterima Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) dari perusahaan-perusahaan yang masih terkoneksi dengannya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut pula yang didalami KPK saat memeriksa seorang saksi, Zainuddin selaku karyawan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8).

"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka MM dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis siang (1/9).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.

Dalam perkaranya, pada 2010, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya pada Juni 2011, surat keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming. Di mana, diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate atau dibuat tanggal mundur tanpa paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Maming.

Diduga, PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan Maming.

Kemudian pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry. Pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga, terjadi beberapa kali pemberian uang dari Henry ke Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan terafiliasi Maming.

Dalam aktivitasnya, dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Uang yang diduga diterima Maming dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA