Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

11 Personel Ditahan di Tempat Khusus, Kapolri: Kemungkinan Bisa Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 20:26 WIB
11 Personel Ditahan di Tempat Khusus, Kapolri: Kemungkinan Bisa Bertambah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Rupatama Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa saat ini 11 orang personel Polri telah dilakukan penahanan di tempat khusus lantaran terbukti merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dimana saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV sehingga muncul adanya dugaan hal yang ditutup-tutupi dan direkayasa,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Kapolri menyampaikan bahwa, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya sudah melakukan sejumlah langkah untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses penyidikan ialah dengan menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kadiv Propam, Karo Paminal dan Karo Provost.

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, sekarang bertambah 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan di ruang khusus terhadap 4 personel yang sekarang bertambah menjadi 11 personel,” beber Kapolri.

Adapun ke 11 personel yang ditempatkan di ruang khusus ini terdiri dari, satu jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang kombes, tiga orang AKBP, dua kompol dan satu orang personel polri berpangkat AKP.

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.rmol news logo article




EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA