Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNN: Pengguna Narkoba Meningkat 0,15 Persen dari Tahun 2019 ke 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 26 Juli 2022, 21:15 WIB
BNN: Pengguna Narkoba  Meningkat 0,15 Persen dari Tahun 2019 ke 2022
Ilustrasi/Net
rmol news logo Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Irjen Kenedy pastikan ada persentase kenaikan pengguna narkoba di Indonesia.

"Untuk 2022 ini prevalensi naik, dimasa pandemik justru naik, di 2019 prevalensinya yang pengguna 1 tahun 1,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia berdasarkan prevalensi. Nah 2022, naik jadi 1,95 persen, memang naiknya 0,15 persen, tapi ini ada angka kenaikan," kata Kenedy di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Lanjut Kenedy, pengguna tersebut kebanyakan berada di usia produktif bekerja.

"Jadi sesuai hasil survey antara BNN Pusat dan BRIN, untuk prevalensi pemakai narkoba itu umur 15-58. Dari itu semua, umur-umur produktif lah yang sangat banyak sekali pengguna itu, mulai dari umur 20-40, itu sangat banyak," kata Kenedy.

Meski ada kenaikan persentasi pengguna narkoba, Kenedy tidak membeberkan faktor yang membuat hal itu terjadi.

Seperti diketahui bersama, BNN Pusat baru saja memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 kasus pengungkapan sejak bulan Mei sampai akhir Juli ini.

Dua diantaranya merupakan pengiriman sabu lintas negara. Pertama pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kedua, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu (11/6). Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Kini para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA