Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Tidak Bahas RUU KUHP Secara Diam-diam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Juli 2022, 17:24 WIB
Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Tidak Bahas RUU KUHP Secara Diam-diam
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL
rmol news logo RUU KUHP diminta melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitannya dengan kebebasan pers.

Ninik bercerita, Dewan Pers bersama konstituen sudah menggelar dialog seminggu yang lalu yang menyepakati upaya dekolonisasi KUHP.

"Kita ingin ada perubahan di dalam KUHP, karena memang secara substansif sudah banyak dilakukan perubahan, terutama melalui UU organik," ujar Ninik di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta Pusat, Jumat siang (15/7).

Ninik mengatakan, setiap proses legislasi, pemerintah dan DPR harus patuh terhadap UU 12/2011 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Di mana dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa setiap pembuatan, pengembangan, dan perubahan UU harus adanya partisipasi publik untuk mendapatkan porsi dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik.

Apalagi kata Ninik, ada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 tentang mining full participation. Di mana, partisipasi bermakna mensyaratkan bukan hanya mendengarkan masukan-masukan, tetapi memberikan feedback.

Sehingga, pemerintah dan DPR harus memberikan feedback, alasan kenapa masukan diterima atau ditolak.

"RKUHP sebagai upaya dekolonisasi terhadap KUHP perlu harmonisasi, dan wajib kita dukung. Dewan Pers juga akan mendukung bersama konstituen, tetapi prosesnya harus mining full participation, tidak bisa lagi diam-diam dengan alasan supaya enggak gaduh," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA