Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Mentok di Kejaksaan, Bareskrim Terpaksa Lepaskan Dua Tersangka Indosurya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 25 Juni 2022, 20:28 WIB
Berkas Mentok di Kejaksaan, Bareskrim Terpaksa Lepaskan Dua Tersangka Indosurya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri/Net
rmol news logo Dua orang tersangka kasus penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI dilepas dari tahanan lantaran berkas “mentok” di Kejaksaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa, demi hukum pihaknya melepaskan HS dan JI lantaran masa penahanan selama 120 hari telah habis.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari Jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/6).

Pemanggul bintang satu ini mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait kendala berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Padahal, ungkap dia, sudah lima kali bolak balik berkas tersebut hingga dinyatakan selesai tahap I. Saat itu, petunjuk Jaksa peneliti, kata Whisnu selalu dipenuhi oleh penyidik.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.

Mantan Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri itu menyatakan, kasus tetap berjalan meski berkas belum dinyatakan lengkap (P-21). Menurut dia, kasus ini tergolong kasus berat karena menghimpun dana masyarakat senilai Rp15,9 triliun dan melibatkan 14.500 nasabah. Hal ini, membutuhkan waktu bagi kejaksaan untuk membaca kembali.

"Berkas perkaranya itu 1 meter lebih panjangnya, belum lagi dokumennya juga 1 meter," kata Whisnu.

Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Whisnu mengatakan kasus Indosurya ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Menurut dia, dibebaskannya dua tersangka Indosurya dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit dalam kasus Indosurya ini.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepada administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA