Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amankan Barang Bukti 279,45 Ton, Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 16 Mei 2022, 23:39 WIB
Amankan Barang Bukti 279,45 Ton, Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Kapolda Jatim memimpin konferensi pers kasus penyalahgunaan pupuk subsidi/RMOLJatim
rmol news logo Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani telah diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kapolda Jawa Timur Irjen menjelaskan sesuai dengan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Nico menjelaskan bahwa salah satu perintah Kapolri adalah mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

"Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia, sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Nico Afinta, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (16/5).

Saat konferensi pers Nico Afinta didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Nico menjelaskan, dalam periode Januari April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

"Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu.

"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjutnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan.

Nico mengaku akan mengkoordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA