Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Polda Jatim Sita 279 Ton Barang Bukti Pupuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 16 Mei 2022, 20:24 WIB
Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Polda Jatim Sita 279 Ton Barang Bukti Pupuk
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menunjukan barang bukti ratusan ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan/Net
rmol news logo Jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik tindak pidana berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ratusan ton pupuk subsidi diamankan sebagai barang bukti.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar seluruh jajaran Polda aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

Dan di dalam arahannya, salah satu perintah bapak Kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

“Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Nico Afinta, Senin (16/5).

Nico menambahkan, dalam periode Januari hingga April. Jajarannya terus mengumpulkan informasi dan penyelidikan. Dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

"Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk bersubsidi.

Disisi lain, Nico mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan ialah para tersangka ini membeli pupuk yang bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi.

Dengan begitu, harganya menjadi berbeda. Padahal kata Nico, pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak dengan pupuk non subsidi, akhirnya para petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 - 200.000 ribu.

"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjutnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA