Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Pungli Parkir Area Mercusuar Anyer Ditangkap Polisi, Satu Berstatus ASN Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 08 Mei 2022, 08:21 WIB
Tiga Pungli Parkir Area Mercusuar Anyer Ditangkap Polisi, Satu Berstatus ASN Kemenhub
Petugas saat memamerkan alat bukti/Net
rmol news logo Ramainya warga yang liburan di objek wisata dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan melalui pungutan liar (pungli) berkedok parkir di area Mercusuar Anyer.

Tidak tanggung-tanggung, AP (53), MY (43), dan AA (39) diduga memberlakukan tarif parkir senilai Rp 50 ribu per mobil dan Rp 20 ribu untuk sepeda motor.

Wisatawan yang datang ke lokasi pantai pun resah dengan tarif tersebut. Beruntung, aduan masyarakat yang datang langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dari Polres Cilegon.

Satgas Saber Pungli Polres Cilegon gerak cepat mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli. Bahkan salah seorang di antaranya, AP adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub RI.

Saat ini, AP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Ditjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juruparkir di area Mercusuar Anyer.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Adapun modus para juruparkir menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer.

Setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk, artinya harus sesuai tarif yang ditetapkan tiga orang ini. Lalu, hasil uangnya disetorkan ke AP.

"Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN," kata Sigit.

Dari tangan tiga orang tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya uang tunai Rp 1.560.000.

Sigit akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Ditjen Hubla.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai," tutur Sigit.

"Jika ditemukan fakta-fakta sebagai pemenuhan unsur delik pidana dalam ketentuan UU, maka penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA