Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pemasangan akan dilakukan di titik-titik yang dianggap rawan kecelakaan.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan survei, tempat-tempat yang akan dipasang kamera pengawas itu.
"Kita akan lanjutkan 'speeding camera' ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4).
Sambodo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.
"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti. Tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan meyakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: