Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta yang Dijadikan Tersangka Karena Bunuh Begal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 16 April 2022, 17:37 WIB
Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta yang Dijadikan Tersangka Karena Bunuh Begal
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Poerwanto (tengah)/Net
rmol news logo Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Murtede alias Amaq Sinta yang dijadikan tersangka usai menjadi korban pembegalan.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyampaikan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri No 6/2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA