Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, HNW: Harus Diberlakukan ke Para Penjahat Kekerasan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 05 April 2022, 21:53 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, HNW: Harus Diberlakukan ke Para Penjahat Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis maksimal Herry Wiryawan, pelaku kejahatan keji dengan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, dengan hukuman mati. Vonis tersebut dianggap tepat dan perlu diberlakukan ke para pelaku kejahatan seksual.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid berharap, penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA, karena kasus kejahatan seksual ini terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.

“Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” kata Hidayat lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Menurutnya, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU/23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU 17/2016.

Dalam pandangan Politisi PKS ini, vonis terhadapa Herru Wiryawan telah memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Keputusan hakim Pengadilan Tinggi harus didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR dalam upaya memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.

Pihaknya mengapresiasi serta berharap vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, instrumen hukum yang tersedia di negara Indonesia seperti UU Perlindungan Anak sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan, bahkan dengan vonis maksimal.

Ditekankan HNW, termasuk juga maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban.

“Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut demi keadilan dan manfaat hukum,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA