Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Merek Dagang, Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 22 Maret 2022, 15:05 WIB
Soal Merek Dagang, Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim
Gilang Widya Pramana dan istrinya Sandy Purmanasari/Net
rmol news logo Sandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 resmi mempolisikan Putra Siregar terkait dengan merek dagang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sekaligus meluruskan bahwa Gilang bukanlah dilaporkan melainkan menjadi saksi atas laporan istrinya itu.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Sandi Purnamasari," kata Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).

Gatot menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Putra Siregar (PS). Pelaporan itu teregister dalam Nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang.

"Melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," jelas dia.

Perseteruan yang berujung pelaporan terkait merek dagang itu berawal saat istri Juragan 99 yang memiliki MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA