Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Penyanyi Pamungkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 20 Maret 2022, 09:23 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Penyanyi Pamungkas
Barang bukti yang diamankan/Net
rmol news logo Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang milik penyanyi Pamungkas di sebuah hotel di Kota Mataram.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Hari Brata mengatakan, tim opsnal Polsek Sandubaya bersama tim Puma Polresta Mataram telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/09/III/2022/SPKT/SEK.SANDUBAYA/RESTA MATARAM, tanggal 19 Maret 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Rizki Rahmahadyan Pamungkas yang diketahui merupakan seorang penyanyi.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Hotel Fortuna kamar nomor 210, Jalan Rapatmaja nomor 03 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," ujar Kombes Hari Brata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/3).

Kombes Hari mengungkapkan, terduga pelaku bernama R.R Johan Sugianto Mangunkusuma (37) yang beralamat di Kemayoran, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya, Kombes Hari membeberkan kronologis kejadian pencurian tersebut. Kejadian terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 02.00 WITA. Terduga pelaku berpura-pura sebagai tamu dan datang ke hotel dan mengecek keadaan pintu-pintu kamar hotel.

Adapun pintu kamar hotel yang tidak terkunci adalah kamar nomor 210 yang dikediami oleh Pamungkas.

"Pelaku masuk ke dalam kamar mengambil tas milik korban yang ditaruh di atas meja kamar," kata Kombes Hari.

Dalam tas tersebut, terdapat barang-barang milik korban. Yaitu, satu unit camera digital merek Leica warna hitam; satu buah dompet warna hitam yang berisi SIM A, SIM C, KTP, ATM, kartu kredit, dan kartu asuransi; Sari buah headphone merek Dynamic warna hitam.

Selanjutnya, dua unit charger laptop; satu unit charger baterai kamera; satu unit jam tangan Android merek Apple warna hitam; dan kacamata Dior.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100.000.000," terang Kombes Hari.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang merupakan barang-barang yang dicuri pelaku.

"Selanjutnya tim opsnal Polsek Sandubaya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Kombes Hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA