Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipastikan Sehat dalam Sel Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 Maret 2022, 00:34 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipastikan Sehat dalam Sel Tahanan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko/Net
rmol news logo Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading online, pihak kepolisian memastikan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam keadaan sehat di dalam sel tahanan Bareskrim Polri.

"Kondisi (Doni Salmanan dan Indra Kenz) masih dalam keadaan sehat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Gatot menyampaikan, setiap tahanan yang dititipkan di Rutan Bareskrim, akan diperiksa kesehatannya oleh tim dokter. Ia menegaskan kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan tidak drop tapi sehat-sehat saja.

"Enggak ada (ngedrop), sehat. Yang bersangkutan dari dokter kami kan selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan. Itu pasti akan dilakukan terus dan kondisinya masih dalam keadaan sehat," ujarnya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz berupa mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sementara Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA