Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Operasi Satu Bulan, Bea Cukai Lampung Amankan Rokok Ilegal Senilai RP 6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 04 Maret 2022, 03:47 WIB
Operasi Satu Bulan, Bea Cukai Lampung Amankan Rokok Ilegal Senilai RP 6 Miliar
Bea Cukai Lampung berhasil menyita 7,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6 miliar/Ist
RMOL. Bea Cukai Lampung berhasil menyita 7,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di sejumlah wilayah. Barang sitaan itu, terjaring dalam operasi selama kurun waktu satu bulan.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, dalam penindakan tersebut dilaksanakan selama periode bulan Februari tahun 2022.

Bea Cukai Lampung menggunakan sejumlah strategi diantaranya Operasi Pasar, Patroli Darat, kegiatan Intelijen, dan Operasi Cukai berdasarkan targeting.

"Penindakan awal diawali dengan Operasi Pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat dari tanggal 14-17 Februari. Dalam Operasi ini, petugas berhasil mengamankan 29 ribu batang rokok ilegal yang dijual di daerah tersebut," kata Esti dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Pulau Jawa.

"Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat mencari target operasi dan melakukan patroli," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, pada tanggal 18-19 Februari 2022, petugas berhasil mengamankan dua unit truk yang mengangkut 3,3 juta batang rokok ilegal di Tol Tegineneng-Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, 27-28 Februari 2022, petugas melakukan patroli darat dan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 4 unit truk yang mengangkut 4,7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan modus ditutupi barang-barang dari produk pelastik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA