Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy berkenaan dengan perkembangan terkini kasus korupsi beasiswa Tahun 2017.
“Kecuali apabila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain, (statusnya bisa dinaikkan)†kata Winardy kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (2/3).
Saat ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka, yakni SYR selaku Penguasa Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku Kusasa Pengguna Anggaran (KPA) FY sebagai PPTK, SM,sebagai Korlap RDJ sebagai Korlap RK sebagai Korlap.
Winardy mengatakan penahanan para tersangka adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan sesuai aturan berlaku.
Polda Aceh sebelumnya memeriksa enam anggota DPR Aceh sebagai saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Saat itu, Winardy mengatakan penetapan belum diputuskan karena penyidik mencari dua alat bukti dari puluhan bekas dewan dan dewan aktif tersebut.
BERITA TERKAIT: