Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemplang Duit Penerima Beasiswa, Bekas Anggota DPR Aceh Divonis Nihil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 07 Agustus 2024, 09:26 WIB
Kemplang Duit Penerima Beasiswa, Bekas Anggota DPR Aceh Divonis Nihil
Sidang vonis Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa/RMOLAceh.
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa Aceh dengan kerugian negara Rp1,3 miliar, Dedi Safrizal dan Suhaimi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan Suhaimi divonis tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikar menyebutkan, alasan terdakwa Dedi Safrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh, divonis nihil karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan divonis selama 20 tahun. 

"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18, jika terpidana dihukum selama 20 tahun penjara, maka terpidana akan dikenakan vonis nihil," kata Zulfikar didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati, Selasa (6/8).

"Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Safrizal divonis nihil,"  sambungnya.

Meskipun divonis nihil, Dedy tetap dijatuhkan vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar, subsider empat tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Dedi Safrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Suhaimi juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan.

"Terdakwa juga dibebankan UP sebesar Rp35 juta subsider tiga bulan kurungan," sebut Majelis Hakim dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Suhaimi dan JPU untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding. 

Sebelumnya Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA