Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Polisi Panggil Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 28 Februari 2022, 23:01 WIB
Alasan Polisi Panggil Azis Samual dalam Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hadir memberikan kesaksian dalam kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean/RMOL
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil politisi Golkar Azis Samual terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan memanggil Azis sebagai saksi.

"Panggilan sebagai saksi. Saksi kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan begitu," ujar Tubagus saat dihubungi wartawan, Senin (28/2).

Sebelumnya, pemanggilan tersebut berdasar Surat Panggilan nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum. Azis dipanggil sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan tidak merinci alasan pemanggilan Azis.

Zulpan mengatakan,  hal tersebut akan terungkap setelah Azis menghadiri pemeriksaan besok. Rencananya baru Azis saja yang akan dipanggil polisi besok. Dia akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

"Iya diperlukan makanya dipanggil," katanya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA