Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Barbuk (barang bukti) yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk lukai korban. Kemudian pakaian milik para tersangka. Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya,†kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2).
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 yakni penganiayaan berat dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,†demikian Tubagus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: