Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Ancam Pidana Lima Tahun Bagi Penimbun Minyak Goreng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 19 Februari 2022, 23:22 WIB
Polri Ancam Pidana Lima Tahun Bagi Penimbun Minyak Goreng
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus bekerja dalam upaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sejumlah langkah telah dilakukan Satgas pangan dalam upaya tersebut.

Antara lain, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ramadhan mengatakan, dari data yang diberikan oleh Kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2).

Ramadhan menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegas Ramadhan.

Setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Ramadhan mengingatkan.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan temuan penimbunan minyak goreng di Medan, Sumatera Utara sebanyak 1.138.361 Kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistrbusikan dengan pengawasan Satgas Pangan Polri.rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA