Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pastikan Pelaku, Polri Uji Balistik Peluru yang Tewaskan Pendemo Tolak Tambang di Parimo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 Februari 2022, 02:34 WIB
Pastikan Pelaku, Polri Uji Balistik Peluru yang Tewaskan Pendemo Tolak Tambang di Parimo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Tim laboratorium forensik Polri saat ini tengah melakukan uji balistik terhadap peluru yang menewaskan Erfaldi, pendemo tolak izin tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, uji balistik ini dilakukan dengan profesional untuk mengetahui pasti pelaku penembakan.

"Nanti akan diuji balistik. Siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Namun Dedi memastikan bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dalam setiap mengamankan aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak boleh membawa senjata api peluru tajam. Sementara, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

Aparat kepolisian, lanjut Dedi, terpaksa melakukan pembubaran aksi lantaran telah melebihi batas waktu penyampaian pendapat yang telah ditentukan di dalam undang-undang. Disamping, ungkap dia, jajaran Polda Sulteng sudah lebih dulu melakukan upaya negosiasi namun tak digubris oleh pendemo.

“Karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu (malam). Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," beber Dedi.

Sebelum membubarkan massa, polisi telah bernegosiasi sebanyak empat kali, akan tetapi massa yang memblokir jalan tidak memberikan akses untuk membuka jalan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA