Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda NTB Turunkan Paksa 21 Drone Liar saat Test Pra Musim MotoGP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 Februari 2022, 02:06 WIB
Polda NTB Turunkan Paksa 21 Drone Liar saat Test Pra Musim MotoGP
Tim drone Korps Brimob Polri yang di BKO ke Polda NTB/Ist
rmol news logo Pada saat pelaksanaan Pra Musim MotoGP atau pada saat Race MotoGP Maret mendatang, drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.

Demikian ditegaskan Karo Ops Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Imam Thobroni kepada wartawan, Minggu (13/2). Bila masih membandel drone tersebut langsung di Jammer atau diturunkan secara paksa.

“Kita akan terus pantau Drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," kata Imam

"Secara hukum Drone yang terbang diarea tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, tidak diperbolehkan, hal itu sesuai dengan UU 1/2009 Tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan No 37/2020 dan PP No 4/2018,”bebernya.

Untuk itu dia mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone saat tes pra-musim MotoGP Mandalika ini, disamping banyaknya alat yang dapat terganggu dengan signal drone tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Di katakan, hingga hari ke 2 tes pra musim MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, sudah 21 drone yang dijammer atau diturunkan paksa, itu artinya warga masih belum sadar juga.

“Kami berharap setelah himbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan Sirkuit," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA