Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Sumut Bongkar Dua Kuburan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 12 Februari 2022, 12:58 WIB
Polda Sumut Bongkar Dua Kuburan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
Polda Sumut bongkar makam penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin/Ist
rmol news logo Penyelidikan dugaan perbudakan di Langkat masih terus dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Hari ini, mereka akan melakukan penggalian dua kuburan korban dugaan penganiyaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (12/2).

Lebih lanjut, dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Hadi menyebutkan, penggalian makam itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut.

"Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.

"Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," tegas juru bicara Polda Sumut tersebut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut, penyidik sebelumnya telah mendatangi makam tersebut dengan membawa dokter forensik untuk membongkarnya.

"Apa kepentingan dan hasil yang didapat, nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA