"Perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
Polda Metro Jaya pun berdalih akan memilih cara yang lebih tepat dan persuasif dalam penegakan patroli kesehatan.
"Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya prokes kesehatan," kata Zulpan.
Zulpan pun mengklaim bahwa tingkat kesadaran masyarakat sudah membaik saat menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan 10 wilayah yang diberlakukan CFN. Tujuan pemberlakukan CFN mengurangi kerumunan yang kerap dilakukan warga pada malam hari terlebih anak muda.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: