Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 31 Kg Ganja, 3 Orang jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 02 Februari 2022, 23:59 WIB
Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 31 Kg Ganja, 3 Orang jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan saat rilis pengungkapan kasus ganja/RMOLJakarta
rmol news logo Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 31 kilogram jaringan lintas Sumatera.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, awal mula pengungkapan ini berawal dari penangkapan BN pada Kamis (27/2) dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

Dari sini, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap AL di Jalan Raya Parung Panjang KM 26, Kabupaten Bogor.

Saat itu polisi mengamankan sebanyak 30 kilogram ganja siap edar yang dibawa dengan mobil dari Sumatera Utara.

"Barang bukti lainnya kurang lebih 24 bungkus yang berlakban coklat dimana bungkusnya ini kurang lebih 1 kilogram beratnya. Kemudian 14 bungkus berlakban coklat dengan berat kurang lebih setengah kilogram totalnya ada 7 kilogram dimana diduga narkotika ini merupakan tanaman jenis ganja," kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (2/2).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial NA alias P, BN dan AL.

Usai menangkap dua orang tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain di Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

"Pada Jumat 28 Januari 2022 kurang lebih pukul 23.00 WIB penyidik berhasil mengamankan NA di daerah Tajur Halang," kata Zulpan

Dari N, polisi mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang berisi ganja dengan berat 100 gram dan juga 1 unit handphone milik N.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diancam hukuman pidana Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA