Rupanya mereka merupakan residivis kasus yang sama. Hukuman empat tahun penjara yang diterima oleh mereka rupanya tidak membuat jera.
"Dua orang tersebut adalah residivis. Satu diungkap oleh BBN, satu diungkap oleh Kabupaten. Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama 4 tahun di lapas yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakbar, Senin (7/1).
Terkini, keduanya berhasil dicokok polisi saat berusaha membawa paket sabu seberat 25 kilogram.
RH ditangkap unit 1 Narkoba Polres Metro Jakbar di Jalan Babakan Mekar Jaya, Panongan, Tangerang, Banten, pada Selasa (11/1), sekitar jam 20.00 WIB.
RH menyembunyikan paket sabu dalam speaker mobil.
Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan AIE di Jalan Serdang Wetan Legok, Curug, Tangsel. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejunlah paket ganja sebesar 7,28 gram.
"Dari pelaku yang kami amankan ada padanya juga ganja kering dan alat hisap," kata Ady.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: