Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkasnya Rampung, KPK Segera Seret Bupati Probolinggo Puput Tantriana ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Januari 2022, 22:54 WIB
Berkasnya Rampung, KPK Segera Seret Bupati Probolinggo Puput Tantriana ke Pengadilan
Bupati Probolinggo (nonaktif), Puput Tantriana Sari/Net
rmol news logo Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (14/1).

"Penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan para terdakwa masih tetap di lakukan di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (14/1).

Untuk Puput kata Ali, akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin selaku suaminya Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Puput dan suaminya, Hasan akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput dan Hasan masih dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA