Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Tahan Bahar Smith

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 Januari 2022, 01:55 WIB
Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Tahan Bahar Smith
Bahar bin Smith
rmol news logo Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Bahar Smith pada Senin siang (3/1). Dari hasil pemeriksaan ditambah dengan adanya dua alat bukti, penyidik menaikkan status Bahar Smith sebagai tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat.

Arief mengatakan, penetapan tersangka Bahar Smith telah sesuai dengan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku bagi kepolisian. Ditambah, penyidik, sudah memiliki dua alat bukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Bahar Smith guna kepentingan penyidikan ke depannya.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA