Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 115 miliar ini.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,00 (seratus lima belas milyar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan enam ratus lima puluh dua rupiah),” kata Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/12).
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini antara lain, mantan Kepala Cabang Bank Jateng, Blora Rudatin Pamungkas.
Kemudian, tersangka kedua yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf (UR). Cahyono menjelaskan, UR selain menjadi ASN, perannya dalam korupsi ini sebagai direktur sebuah perusahaan swasta yang menggarap proyek perumahan. Kemudian tersangka ketiga yaitu Teguh Kristiono, direktur Lentera Emas Raya
.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ubaydillah Rouf merupakan PNS di Pemkab Blora golongan III/d. Dilihat dari website resmi Pemkab Blora, Ubaydillah Rouf menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan (Kasi Kepemudaan).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ubaydillah Rouf masih aktif sebagai PNS. Selain aktif sebagai PNS, Ubaydillah Rouf juga dikenal di Blora sebagai pengusaha properti. Ketika kasus dugaan korupsi ini terungkap, sejumlah properti miliknya telah disita oleh pihak Kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BERITA TERKAIT: