Salah satu sektor yang menjadi primadona tata kelola Sumber Daya Alam adalah sektor Pertambangan yang pengelolaannya berada di bawah Koordinasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebagai salah satu faktor yang menjadi perumus kebijakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memegang peranan penting dalam tata kelola Sumber Daya Alam Pertambangan.
Dirjen Mineral dan Batubara menjadi regulator yang menentukan arah pemanfaatan kekayaan dan Sumber Daya Alam yang ada di Negeri kita.
Namun sebagai Institusi Birokrasi Pertambangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara justru acap kali menjadi penghambat pemanfaatan Sumber Daya Mineral dengan permainan para Abdi Negara yang bercokol dengan gaya lama ala mafia. Mereka para Birokrat di Kementerian ESDM sektor Mineral sering tidak patuh pada hukum dan ketentuan yang mereka tentukan sendiri.
Sebagai contoh, ada sejumlah kasus lahan Pertambangan yang saling menggugat satu sama lain karena berbagai ketentuan yang saling bertabrakan satu sama lain sehingga penentuan lahan eksplorasi menjadi tumpang tindih.
Separah itulah pengelolaan lahan eksplorasi dan konsesi pertambangan sehingga berbagai kebijakan dan perizinan yang tidak ada sinkronisasi satu dengan yang lain menjadi penghambat berjalannya pemanfaatan Sumber Daya Alam Mineral.
Redaksi menerima laporan tidak kurang dari ratusan perkara tumpang tindih lahan akibat perizinan pengelolaan lahan pertambangan akibat perizinan asal-asalan yang tidak mematuhi kaidah hukum. Para Birokrat pertambangan sering mengeluarkan izin konsesi lahan tambang tanpa bekal kepatuhan ketentuan sehingga para pengusaha tambang sering saling mencaplok lahan seenaknya.
Perkara tumpang tindih konsesi lahan Pertambangan diantaranya diselesaikan melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun Akibat perilaku para Birokrat bergaya mafia, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat final and binding sering kali diabaikan dan dikalahkan oleh perusahaan lain yang hanya berbekal Legal Opinian (LO) dari Kejaksaan. Redaksi menerima laporan sejumal 40 perkara lahan pertambangan yang memiliki putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara, begitu saja dikalahkan oleh perusahaan lain yang bermodal LO dari Kejaksaan yang bukan merupakan produk kepastian hukum dalam system ketatanegaraan kita.
Mau sampai kapan Mafioso pertambangan akan dibiarkan tanpa pembenahan di ruang lingkup Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara dibiarkan?
Sebagai Regulator pemberi perizininan, Dirjen Minerba harus bersikap adil mematuhi kaidah dan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak, Dirjen Minerba dan Batubara alih-alih menjadi pendorong pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk perekonomian Negara, keberadaan mereka justru menjadi penghambat dengan segala perilaku buruk mereka yang tidak patuh pada hukum.
Permasalahan klasik yang belum bisa dibenahi di Dirjen Mineral dan Batubara ini sudah layak mendapat perhatian mendalam untuk ditangani oleh Kejaksaan, kepolisian atau KPK. Karena perizinan yang tidak memenuhi ketentuan sangat patut dicurigai sebagai kongkalikong yang di dalamnya ada pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang dari para birokrat pemberi izin pertambangan.
BERITA TERKAIT: