Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan di tempat yang berbeda-beda.
“VA ditangkap 16 Desember 2021 di sebuah kamar kos di wilayah Tangerang Selatan. Lalu DR ditangkap Selasa 21 Desember 2021 di sebuah resort di Bogor bersama suaminnya DA,†jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Ramadhan menyampaikan, saat ini penyidik masih mendalami peran suami DR. Adapun peran para tersangka yang ditangkap itu mencari calon korban dengan iming-iming proyek alat kesehatan di suatu kementrian. Ramadhan memastikan, bahwa pihaknya masih terus mengembangkan dan membuka peluang penetapan tersangka lain.
“Tentu, penyidik masih mengembangkan mendalami keterlibatan apakah di balik itu masih ada tersangka lain,†pungkas Ramadhan.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kemudian, Pasal 46 ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: